PROFIL SINGKAT
BF LAW FIRM & CONSULTANT
Berdiri sejak tahun 2013 Kantor Advokat Baharudin Farawowan dan Rekan kemudian memperbaharui keberadaannya dengan membentuk badan usaha di bidang Hukum dengan nama Firma . Di inisiasi oleh Baharudin Farawowan pada tanggal 3 September 2021 resmi Kantor Advokat Baharudin Farawowan dan Rekan mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui SK Kumham Nomor : AHU-0000829-AH.01.18 Tahun 2021 sebagai Firma Baharudin Farawowan Law Firm atau yang di singkat BF Law Firm.
FOUNDER / MANAGING PARTNER
Adv.Dr.(c)Baharudin Farawowan,S.H, M.H,CMLC
PELAYANAN KAMI
BF Law Firm merupakan firma hukum yang telah berhasil membantu perusahaan yang beroperasi di Indonesia, terkait masalah hukum yang dihadapi dengan memberikan pandangan hukum yang didiskusikan secara cermat dan teliti kepada klien. Kami memahami bahwa proses hukum dapat berlangsung lama dan panjang di mana kami mengantisipasi masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari. Kami mengkhususkan diri dalam mencarikan solusi terbaik untuk klien sesuai dengan prinsip untuk mencapai kebutuhan dan kepuasan klien. Kami menyediakan layanan untuk semua jenis hukum, antara lain:
- Memberikan Advokasi Hukum
- Penyelesaian Sengketa Alternatif (Mediasi, Negosiasi, Perdamaian)
- Hukum Pidana
- Hukum Pertanahan
- Hukum Perusahaan
- Mahkamah Konstitusi
- Litigasi Sipil & Komersial
- Hukum Administrasi & Konstitusi
- Hukum Media & Komunikasi
- Peraturan Perdagangan
- Hukum Pertambangan & Sumber Daya Alam
- Hukum Minyak & Gas Bumi
- Hukum Lingkungan
- Dan Lain Lain