VISI DAN MISI


TUJUAN

  1. Memberikan pendapat, nasihat/advis hukum kepada Klien terhadap perkara yang dihadapi baik perkara perdata, pidana, pertanahan, property, kepailitan, hak atas kekayaan intlektual, sengketa tata usaha negara, perselisihan ketenagakerjaan/hubungan industrial maupun arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan sebagainya;
  1. Membuat dan memberikan nasehat hukum, pendapat hukum (legal opinion) dan konsultasi hukum (legal consultation) baik secara tertulis dan/atau lisan tentang segala macam permasalahan hukum yang dihadapi Klien .
  1. Membuat dan mengirim somasi (teguran/seruan) untuk kepentingan dan atas nama Klien atau mempelajari somasi yang diajukan oleh pihak ketiga dan membuat serta mengajukan balasan/tanggapan atas somasi tersebut;
  1. Mendampingi Klien dalam pertemuan (mediasi) dan/atau negosiasi terkait dalam rangka kerjasama maupun penyelesaian perselisihan dan membantu klien pembuatan dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penyelesaian hal tersebut;
  1. Membuat atau memberikan masukan/review terhadap kontrak-kontrak bisnis perusahaan. Melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal due Diligence) terhadap aktivitas atau kegiatan bisnis perusahaan
  1. Membantu klien dalam mengurus proses perizinan perusahaan Pertambangan dan lain-lain
  1. Membantu klien dalam penegakan Hukum Pemilu dan Demokrasi
  1. Memberikan jasa konsultasi dan pelayanan bantuan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, Pendidikan Hukum dan memberikan  keterampilan  di  bidang  hukum  lainnya serta Kontrol Sosial
  1. DLL